

Pernah bertanya kenapa bank syariah menggunakan istilah akad?
Saat membuka rekening, mengajukan pembiayaan rumah, membeli kendaraan, menabung untuk haji, atau berinvestasi, nasabah bank syariah tidak sekadar melakukan transaksi. Ada akad yang menjadi dasar hubungan antara nasabah dan bank.
Akad inilah yang membedakan cara kerja transaksi syariah dengan perbankan konvensional.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah menjalankan kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan layanan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa akad yang digunakan antara lain wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna', ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik, dan qardh.
Lalu, apa sebenarnya arti akad-akad tersebut?
Dan apakah pindah dari bank konvensional ke bank syariah berarti harus mengubah seluruh kebiasaan finansial?
Jawabannya tidak sesulit istilahnya.
Apa Itu Akad dalam Bank Syariah?
Akad adalah perjanjian yang menjadi dasar sebuah transaksi.
Dalam perbankan syariah, akad menjelaskan hubungan antara bank dan nasabah. Di dalamnya terdapat tujuan transaksi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme keuntungan atau pembayaran.
Karena itu, produk bank syariah tidak menggunakan satu jenis akad untuk semua kebutuhan.
Tabungan bisa menggunakan wadiah atau mudharabah.
Pembiayaan pembelian barang bisa menggunakan murabahah.
Kerja sama usaha bisa menggunakan mudharabah atau musyarakah.
Sewa aset dapat menggunakan ijarah.
Pinjaman dana dapat menggunakan qardh.
OJK juga menjelaskan bahwa penerapan prinsip syariah harus menghindari unsur riba, gharar, maysir, dan objek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Sederhananya, akad menentukan “transaksi ini sebenarnya hubungan seperti apa?”
1. Akad Wadiah: Saat Uang Dititipkan
Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang. Pihak yang menerima titipan bertanggung jawab menjaga keamanan dan keutuhan barang atau dana tersebut.
Contoh kasus:
Anda ingin memiliki rekening khusus untuk menyimpan dana yang tidak ingin digunakan untuk investasi.
Setiap bulan, Anda menerima gaji lalu memindahkan sebagian dana ke rekening tersebut. Fokus Anda bukan mendapatkan imbal hasil, tetapi menjaga dana tetap tersedia dan bisa digunakan ketika dibutuhkan.
Dalam konteks bank syariah, rekening dengan akad wadiah dapat digunakan untuk kebutuhan seperti ini.
Contoh nyata di Nanobank Syariah adalah Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) Aira iB yang menggunakan akad wadiah. Rekening ini ditujukan untuk kebutuhan setoran awal, setoran lunas, penerimaan pembatalan, dan penerimaan nilai manfaat perjalanan ibadah haji.
Jadi, ketika Anda melihat kata “wadiah”, jangan langsung berpikir rumit.
Bayangkan saja hubungan dasarnya sebagai “titip dan jaga”.
2. Akad Mudharabah: Saat Dana Dikelola dan Hasilnya Dibagi
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati dalam akad.
Contoh kasus:
Anda memiliki dana Rp10 juta yang tidak akan digunakan dalam beberapa waktu.
Daripada hanya disimpan, Anda memilih produk simpanan berbasis mudharabah. Dana tersebut dikelola oleh bank dalam aktivitas yang sesuai prinsip syariah.
Jika produk tersebut memberikan bagi hasil, pembagiannya menggunakan nisbah yang telah disepakati.
Artinya, konsepnya bukan “uang disimpan lalu otomatis mendapat bunga”.
Hubungan transaksinya adalah pemilik dana dan pengelola dana dengan mekanisme bagi hasil.
Di Nanobank Syariah, Tabungan Aira Flexi iB menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Produk ini dapat dibuka melalui Aira Mobile. Deposito Online iB juga menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah dengan prinsip bagi hasil.
3. Akad Musyarakah: Saat Bank dan Nasabah Sama-Sama Berkontribusi
Musyarakah adalah akad kerja sama ketika dua pihak atau lebih sama-sama memberikan porsi dana untuk suatu usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
Contoh kasus:
Anda memiliki usaha katering dan ingin membeli peralatan produksi baru.
Anda memiliki sebagian modal, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi kebutuhan investasi.
Dalam skema musyarakah, bank dan nasabah dapat berkontribusi dalam pembiayaan usaha sesuai struktur akad yang disepakati.
Di sini, hubungan yang dibangun adalah kemitraan.
Karena itu, musyarakah sering digunakan untuk kebutuhan yang memiliki unsur kerja sama atau penyertaan modal.
4. Akad Murabahah: Saat Bank Membiayai Pembelian Barang
Murabahah adalah akad jual beli dengan harga pokok barang dan keuntungan atau margin yang diketahui serta disepakati oleh pihak-pihak dalam transaksi.
Contoh kasus:
Anda ingin membeli mobil seharga Rp250 juta.
Dalam skema murabahah, bank membeli barang tersebut sesuai mekanisme transaksi yang disepakati, kemudian menjualnya kepada Anda dengan harga yang sudah mencakup margin bank.
Misalnya harga pokok dan margin menghasilkan harga jual Rp300 juta.
Harga jual tersebut menjadi dasar pembayaran sesuai kesepakatan akad.
Inilah alasan margin dalam pembiayaan murabahah tidak sama dengan bunga secara konsep. Transaksinya menggunakan akad jual beli dengan harga dan margin yang disepakati.
Nanobank Syariah menyediakan pembiayaan konsumsi murabahah, termasuk untuk kebutuhan seperti rumah, kendaraan, dan kebutuhan konsumsi lainnya. Nanobank juga menjelaskan contoh pembiayaan rumah dengan akad murabahah, mulai dari pengajuan, pemilihan rumah, kesepakatan margin, akad, hingga pembayaran cicilan.
5. Akad Salam: Bayar Sekarang, Barang Diserahkan Kemudian
Salam merupakan akad pemesanan barang dengan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, berdasarkan syarat dan spesifikasi yang telah disepakati.
Contoh kasus:
Seorang pembeli membutuhkan komoditas pertanian dalam jumlah tertentu untuk periode mendatang.
Spesifikasi, jumlah, harga, dan waktu penyerahan disepakati sejak awal. Pembayaran dilakukan terlebih dahulu sesuai ketentuan akad, kemudian barang diserahkan pada waktu yang disepakati.
Konsep ini dapat digunakan untuk transaksi yang membutuhkan kepastian spesifikasi dan waktu penyerahan barang.
Yang penting, objek dan ketentuannya harus jelas.
6. Akad Istishna': Saat Barang Harus Dibuat Terlebih Dahulu
Istishna' digunakan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu berdasarkan spesifikasi yang disepakati antara pemesan dan pembuat.
Contoh kasus:
Anda ingin memesan furnitur custom untuk rumah.
Ukuran, bahan, desain, jumlah, dan spesifikasi ditentukan terlebih dahulu. Barang kemudian dibuat sesuai pesanan.
Dalam konteks pembiayaan syariah, akad istishna' dapat digunakan untuk kebutuhan barang yang memang harus dibuat atau dibangun terlebih dahulu.
Bedanya dengan membeli barang jadi cukup jelas.
Murabahah lebih dekat dengan transaksi jual beli barang yang sudah ada.
Istishna' lebih dekat dengan transaksi pemesanan barang yang proses pembuatannya dilakukan kemudian.
7. Akad Ijarah: Saat yang Dibeli Adalah Manfaat atau Jasa
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui transaksi sewa, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
Contoh kasus:
Sebuah perusahaan membutuhkan kendaraan operasional.
Perusahaan tidak langsung membeli kendaraan tersebut. Kebutuhannya adalah menggunakan manfaat kendaraan untuk aktivitas bisnis.
Dalam struktur ijarah, hubungan transaksinya berbentuk sewa atas manfaat barang sesuai ketentuan akad.
Konsep yang sama dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan jasa atau pemanfaatan aset.
Nanobank Syariah juga memiliki Pembiayaan Konsumsi Ijarah Multijasa sebagai salah satu solusi pembiayaan berbasis syariah.
8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik: Sewa dengan Opsi Kepemilikan
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atau IMBT merupakan akad sewa yang disertai opsi pemindahan kepemilikan pada akhir atau sesuai struktur transaksi yang disepakati.
Contoh kasus:
Sebuah bisnis membutuhkan aset untuk operasional, tetapi ingin memiliki aset tersebut setelah periode pemanfaatan tertentu.
Dalam skema IMBT, bank menyediakan pembiayaan dan aset digunakan melalui mekanisme sewa. Pada akhir periode, terdapat mekanisme pemindahan kepemilikan sesuai akad.
Nanobank Syariah menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik dalam salah satu skema pembiayaan investasinya.
9. Akad Qardh: Pinjaman yang Wajib Dikembalikan
Qardh adalah akad pinjaman dana. Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima sesuai waktu yang telah disepakati.
Contoh kasus:
Anda membutuhkan dana untuk kebutuhan tertentu yang sifatnya mendesak.
Dalam akad qardh, dana diberikan sebagai pinjaman dan harus dikembalikan sesuai kesepakatan.
Karakteristik utamanya adalah pinjaman itu sendiri. Qardh berbeda dengan pembiayaan murabahah yang menggunakan struktur jual beli atau mudharabah yang menggunakan kerja sama pengelolaan dana.
Jadi, Apa Bedanya Bank Syariah dan Bank Konvensional?
Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip dan struktur transaksi.
Bank konvensional menggunakan mekanisme bunga dalam produk tertentu.
Bank syariah menggunakan akad yang disusun berdasarkan prinsip syariah.
OJK menjelaskan bahwa perbankan syariah memiliki karakteristik antara lain prinsip bagi hasil, keadilan dalam transaksi, investasi yang beretika, nilai kebersamaan, serta menghindari aktivitas spekulatif.
Artinya, shifting dari bank konvensional ke bank syariah seharusnya tidak diposisikan sebagai sekadar mengganti aplikasi atau kartu ATM.
Yang berubah adalah cara Anda memilih dan memahami transaksi keuangan.
Kenapa Perlu Shifting ke Bank Syariah?
Tidak ada alasan untuk mengatakan semua orang wajib pindah dari bank konvensional ke bank syariah. Pilihan perbankan tetap kembali pada kebutuhan dan prinsip masing-masing. Namun, ada beberapa alasan yang membuat bank syariah layak dipertimbangkan.
1. Setiap transaksi memiliki akad yang jelas
Anda bisa mengetahui dasar hubungan antara bank dan nasabah.
Apakah penitipan?
Kerja sama?
Jual beli?
Sewa?
Pinjaman?
Struktur tersebut dijelaskan melalui akad.
2. Menghindari transaksi yang mengandung riba
Prinsip syariah melarang riba dan juga menghindari unsur gharar, maysir, serta objek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Bagi nasabah yang ingin mengatur keuangan sesuai prinsip Islam, ini menjadi pertimbangan utama.
3. Memperhatikan aspek keadilan dan transparansi
Dalam akad seperti mudharabah dan musyarakah, mekanisme pembagian hasil dan risiko menjadi bagian dari struktur transaksi. Nasabah tidak hanya melihat “berapa hasilnya”, tetapi juga memahami bagaimana hasil tersebut diperoleh.
4. Transaksi diarahkan pada aktivitas yang sesuai prinsip syariah
Perbankan syariah memiliki batasan terhadap aktivitas dan objek transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. OJK menjelaskan bahwa prinsip syariah mencakup aspek keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme.
5. Digitalisasi membuat bank syariah tetap praktis
Ini bagian yang sering salah dipersepsikan. Bank syariah tidak berarti harus identik dengan datang ke cabang. Sekarang, kebutuhan dasar perbankan bisa dilakukan secara digital.
Mulai Shifting ke Bank Syariah dari Aira Mobile
Kalau Anda ingin mulai beralih ke perbankan syariah, langkah pertama tidak harus rumit.
Nanobank Syariah menyediakan Aira Mobile sebagai mobile banking berbasis prinsip syariah.
Pembukaan rekening dapat dilakukan secara online melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor cabang. Prosesnya dimulai dengan mengunduh Aira Mobile, memilih pembukaan rekening baru, melengkapi data, melakukan verifikasi KYC, kemudian melakukan setoran awal setelah rekening aktif.
Ada juga alasan praktis untuk mulai dari sini.
Aira Mobile menyediakan layanan transfer ke bank lain melalui BI-FAST. Nanobank Syariah juga mencantumkan program gratis biaya transfer ke seluruh bank tanpa batas, selama program tersebut masih berlaku. Download Aira Mobile sekarang!
Jadi, shifting ke bank syariah tidak harus berarti mengorbankan kemudahan transaksi sehari-hari. Anda tetap bisa membuka rekening secara online, mengelola rekening melalui smartphone, dan melakukan transfer ke berbagai bank. Bedanya, rekening dan transaksi Anda berjalan dengan prinsip perbankan syariah.




