Mudharabah Muqayyadah
Layanan yang diberikan kepada nasabah dimana nasabah Pemilik Dana memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk dicarikan Pelaku Usaha yang akan memanfaatkan dananya agar mendapatkan potensi Bagi Hasil yang optimal. Bank mencatat layanan tersebut dalam Off Balance Sheet, dalam hal ini Bank bertindak sebagai agen yang mempertemukan Pemilik Dana dan Pelaku Usaha.
Peruntukan
- Perorangan.
- Badan Usaha maupun Badan Hukum.
Keuntungan yang bisa kamu dapatkan
- Nasabah dapat menentukan sendiri Pelaku Usaha yang akan diikutinya serta batasan-batasan dana yang ingin disalurkan.
- Imbal Hasil yang lebih kompetitif jika dibandingkan dengan produk lainnya.
- Pembayaran Imbal Hasil secara bulanan/per tiga bulan.
- Margin/Bagi Hasil/ujroh yang kompetitif.
- Dilindungi oleh asuransi kredit.
Bagaimana cara daftarnya
Pendaftaran Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet dapat dilakukan dengan melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah terdekat