Kenapa Memilih Pembiayaan Konsumsi Murabahah?

Pembiayaan yang diperuntukan kepada karyawan, wiraswasta, dan profesi dengan menggunakan akad murabahah ataupun wakalah wal murabahah untuk pembelian kebutuhan konsumsi. Seperti untuk pembelian rumah, apartemen, alat elektronik ,furnitur rumah tangga, alat komunikasi, kendaraan baru dan lainnya.

Persyaratan

  • Persyaratan Umum
  • WNI cakap hukum.
  • Usia minimal 21 tahun(kecuali sudah menikah) dan maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Tidak tercantum dalam daftar hitam dan daftar pembiayaan macet di Bank Indonesia, OJK, dan AKKI.

Dokumen pengajuan pembiayaan

Karyawan

Wiraswasta

Profesional

Mengisi formulir pembiayaan

Fotocopy KTP pemohon dan suami/ istri

Fotocopy surat nikah/ cerai/ pisah harta

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy NPWP

Fotocopy surat WNI, Surat Keterangan ganti nama bagi WNI keturunan

Fotocopy rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir

Fotocopy SK pegawai tetap

-

-

Asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan

-

-

Neraca dan laba rugi / informasi keuangan 2 tahun terakhir

-

-

Fotocopy legalitas usaha (SIUP/ TDP) / izin praktik profesi bila nasabah sebagai wirausaha atau profesional--
promo image
Promosi

Transfer Bebas, Tanpa Batas

Nikmati transfer ke seluruh bank gratis, tanpa batas kuota via Bi-Fast hanya di Aira Mobile.

Pelajari

Unduh Aira Mobile Sekarang

mobile app preview