Informasi
Tabungan Aira Bisnis iB adalah rekening yang diperuntukkan bagi Nasabah Individu dan Nasabah Non-Individu untuk memudahkan transaksi bisnisnya sehari-hari.
Keuntungan Tabungan Aira Bisnis iB:
- Bebas biaya transfer SKN menggunakan Aira Mobile bagi Nasabah
- Individu dan melalui Kantor Cabang bagi Nasabah Non-Individu.
- Mendapatkan Kartu ATM/Debit untuk Nasabah Individu.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Bagi hasil yang kompetitif.
Cara Membuka Tabungan Aira Bisnis iB:
Nasabah Individu
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Melampirkan bukti identitas diri (e-KTP/Paspor & Kartu Izin Tinggal) yang masih berlaku.
- Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening sebesar Rp1.000.000,-.
Nasabah Non-Individu
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Melampirkan bukti identitas diri (e-KTP/Paspor & Kartu Izin Tinggal) untuk seluruh pengurus perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan akta perubahan perusahaan terbaru.
- Melampirkan NIB & Lampiran Perizinan Berusaha, NPWP, Akta Pendirian & Perubahan Anggaran Dasar berikut dengan Surat Keputusan dan Surat Pemberitahuan yang disahkan oleh instansi yang berwenang serta masih berlaku.
- Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening sebesar Rp1.000.000,-
Tarif & Biaya
| Setoran Awal | Rp1.000.000,- |
| Saldo Minimum | Rp1.000.000,- |
| Biaya Administrasi |
Rp0,- |
| Biaya Administrasi di Bawah Saldo Minimum |
Rp20.000,- |
| Biaya Dormant |
Rp20.000,- |
| Biaya Penutupan Rekening |
Rp100.000,- |
| Akad |
Mudharabah Muthlaqah Merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Landasan : Fatwa DSN MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. |
| Tingkat Nisbah (Bagi Hasil) |
|||
| Saldo |
Nisbah |
ECR |
|
| Nasabah |
Bank |
||
| ≤ Rp100.000.000 |
0,87% |
99,13% |
0,10% (p.a) |
| > Rp100.000.000 - Rp500.000.000 |
4,35% |
95,65% |
0,50% (p.a) |
| > Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 |
8,70% |
91,30% |
1,00% (p.a) |
| > Rp5.000.000.000 |
17,39% |
82,61% |
2,00% (p.a) |







