Pengumuman

Informasi Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro Nanobank Syariah

Apr 16, 2026

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, kami informasikan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap status rekening Tabungan dan Giro, Penyesuaian status rekening tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2026 secara bertahap, dengan informasi sebagai berikut :

Rekening diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :


Status Rekening

Definisi

Aktifitas Rekening

Mekanisme

Aktivasi Rekening

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo.

Fitur penarikan dana/debet dan pemasukan dana/kredit aktif.



-

Tidak Aktif

Rekening yang tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

  • Fitur pemasukan dana/kredit Aktif.

  • Fitur penarikan dana/debet dinonaktifkan.

Melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah

Dormant

Rekening yang tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Fitur penarikan dana/debet dan pemasukan dana/kredit dinonaktifkan kecuali aktivitas yang yang dihasilkan oleh sistem Bank.

Melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah

Keterangan: Aktivitas yang dihasilkan oleh sistem Bank seperti bagi hasil/bonus, biaya-biaya, autodebet, pengkinian data, Pengecekan saldo melalui Aira Mobile & Aira e-Bizbanking, tidak termasuk sebagai aktivitas transaksi untuk penentuan status rekening.

Keterangan :

1. Ketentuan peralihan pada saat POJK ini mulai berlaku :

  • Rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum POJK ini berlaku dan memenuhi kriteria rekening aktif ditetapkan sebagai rekening aktif seperti :

  1. Tabungan Aira Rencana Haji & Umrah iB

  2. Tabungan Aira Rencana Emas iB

  3. Tabungan Aira Rencana iB

  4. Tabungan Aira Haji iB

  5. Giro Governance (IDR & USD)

  6. Giro DHE SDA iB (IDR & USD)

  7. RTJH Aira iB

  8. Tabungan Simpanan Pelajar iB

  9. TabunganKu iB

  10. Tabungan Aira Valas iB (SAR)

  • Rekening yang teridentifikasi sebagai rekening Dormant sebelum POJK ini berlaku dan tidak memenuhi kriteria rekening Aktif sebagaimna yang dimaksud pada poin a di atas, dikategorikan sebagai rekening Tidak Aktif hari ke-1 mulai pada tanggal 10 November 2025.

  • Rekening tidak aktif sebagaimana dimaksud pada poin b di atas, maka akan ditetapkan sebagai rekening Dormant hari ke 1.440 mulai tanggal 10 November 2025.

  • Rekening yang diklasifikasikan sebagai rekening Tidak Aktif dan Dormant dengan Biaya Rekening Tidak Aktif dan Dormant adalah sebagai berikut :

  1. Tabungan Aira Bisnis iB : Rp20.000

  2. Tabungan Aira Diamond iB : Rp20.000

  3. Tabungan Aira Flexi iB : Rp20.000

  4. Tabungan Aira Valas iB (USD) : USD2

  5. Giro Aira iB : Rp25.000

  6. Giro Aira Valas iB (USD) : USD5

  7. Tabungan Aira Payroll iB : Rp20.000

  8. Tabungan Aira Multifinance iB : Rp20.000

  9. Tabungan Aira Hebat iB : Rp20.000

  10. Tabungan Aira Klop iB : Rp20.000

  11. Tabungan Aira Umrah iB : Rp20.000

  12. Tabungan Aira Pintar iB : Rp20.000

  13. Tabungan Aira Agency iB : Rp20.000

  14. Tabungan Aira Valas iB (SGD) : SGD2

  15. Giro Aira Valas iB (SGD, SAR) : SGD2 / SAR5

2. Berikut yang tidak termasuk aktivitas nasabah sebagai penentu status rekening :

  • Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank seperti bagi hasi/bonus dan biaya-biaya.

  • Auto debet termasuk standing instruction.

  • Pengkinian data.

  • Pengecekkan saldo melalui Aira Mobile dan Aira e-Bizbanking.

3. Ketentuan terkait pembayaran nisbah bagi hasil, biaya administrasi dan biaya lainnya (jika ada) pada rekening Aktif, Tidak Aktif dan Dormant mengikuti ketentuan produk yang berlaku.

4. Rekening Tidak Aktif atau Dormant dengan saldo Nihil (saldo 0) selama kurun waktu 180 hari akan dilakukan penutupan oleh Bank, penutupan rekening ini tidak berlaku untuk rekening dengan tujuan tertentu dan rekening yang terafiliasi dengan produk lain.

5. Cara reaktivasi atau mengaktifkan rekening rekening Tidak Aktif atau Dormant dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah dengan melakukan proses pengkinian data atau Custmoer Due Diligence (CDD), nasabah wajib membawa Kartu Identitas yang masih berlaku.

6. Setelah melakukan aktivasi Nasabah harus melakukan aktivitas (debet/kredit/cek saldo melalui ATM/print buku tabungan) di hari yang sama, jika nasabah tidak melakukan aktivitas tersebut maka rekeningnya akan berubah menjadi Tidak Aktif/Dormant kembali pada H+1 (hari kalender).

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Nanobank Syariah terdekat atau Call Center Aira Care 1500 153.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Frequently Asked Quetion (FAQ)

Informasi Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro Nanobank Syariah


  • Mengapa rekening saya menjadi Tidak Aktif atau Dormant?

Rekening Anda berubah status menjadi Rekening Tidak Aktif karena tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau menjadi Rekening Dormant karena tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

  • Bagaimana agar rekening Saya tetap Aktif dan terhindar dari rekening Tidak Aktif atau Dormant?

Agar rekening tetap Aktif Anda dapat melakukan aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo melalui mesin ATM.

  • Apa saja contoh aktivitas yang menjaga status rekening tetap aktif?

Pemasukan Dana/Kredit

Penarikan Dana/Debet

Pengecekan Saldo

●      Transfer dana masuk ke rekening baik dari rekening Nanobank Syariah atau Bank Lain.

●      Setor Tunai di Kantor Cabang.

●      Transfer dana keluar dari rekening baik ke rekening Nanobank Syariah atau Bank lain.

●      Pembayaran billpayment (Telepon, isi pulsa, Zakat dll) melalui Aira Mobile, Aira e-Bizbanking, Mesin ATM, Kantor Cabang.

●      Transaksi QRIS melalui Aira Mobile.

●      Tarik Tunai di Kantor Cabang atau melalui Mesin ATM.

●      Pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah melalui Mesin ATM

 

  • Apa penyebab rekening menjadi Tidak Aktif atau Dormant?

  1. Rekening yang jarang digunakan karena Nasabah memiliki beberapa rekening untuk berbagai tujuan transaksi.

  2. Nasabah Lupa PIN atau tidak menggunakan layanan perbankan seperti Aira Mobile & Aira e-Bizbanking untuk melakukan transaksi.

  • Apa saja yang tidak termasuk aktivitas nasabah sebagai penentu status rekening?

  1. Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank seperti bagi hasi/bonusl dan biaya-biaya.

  2. Auto debet termasuk standing instruction.

  3. Pengkinian data.

  4. Pengecekkan saldo melalui Aira Mobile dan Aira e-Bizbanking.

  • Apakah saldo saya akan hilang jika rekening dinyatakan Tidak Aktif atau Dormant?

Saldo Anda tidak akan hilang jika status rekening menjadi Tidak Aktif atau Dormant, namun yang perlu diperhatikan terdapat biaya pada rekening Tabungan atau Giro Anda.

  • Apa yang terjadi jika rekening Saya menjadi Tidak Aktif atau Dormant?

  1. Rekening Tidak Aktif : Transaksi penarikan dana/debet dinonaktifkan, kecuali aktivitas yang dihasilkan oleh sistem bank, untuk transaksi pemasukan dana/kredit tetap bisa dilakukan.

  2. Rekening Dormant : Transaksi penarikan dana/debet dan pemasukan dana/kredit dinonaktifkan kecuali aktivitas yang dihasilkan oleh sistem bank.

  • Apakah ada biaya rekening Tidak Aktif atau Dormant?

Ya, biaya rekening Tidak Aktif, Dormant dan biaya lainnya (jika ada) akan diatur lebih lanjut pada ketentuan masing-masing produk. Rekening Tidak Aktif atau Dormant dengan saldo Nihil (saldo 0) selama 180 hari berturut-turut akan ditutup oleh Bank, penutupan rekening ini tidak berlaku untuk rekening dengan tujuan tertentu dan rekening yang terafiliasi dengan produk lain. Nasabah diharapkan menjaga rekening agar tetap aktif dengan melakukan aktivitas pada rekening.

  • Apa saja Rekening yang diklasifikasikan sebagai rekening Tidak Aktif dan Dormant?

Rekening yang diklasifikasikan sebagai rekening Tidak Aktif dan Dormant adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan Aira Bisnis iB : Rp20.000

  2. Tabungan Aira Diamond iB : Rp20.000

  3. Tabungan Aira Flexi iB : Rp20.000

  4. Tabungan Aira Valas iB (USD) : USD2

  5. Giro Aira iB : Rp25.000

  6. Giro Aira Valas iB (USD) : USD5

  7. Tabungan Aira Payroll iB : Rp20.000

  8. Tabungan Aira Multifinance iB : Rp20.000

  9. Tabungan Aira Hebat iB : Rp20.000

  10. Tabungan Aira Klop iB : Rp20.000

  11. Tabungan Aira Umrah iB : Rp20.000

  12. Tabungan Aira Pintar iB : Rp20.000

  13. Tabungan Aira Agency iB : Rp20.000

  14. Tabungan Aira Valas iB (SGD) : SGD2

  15. Giro Aira Valas iB (SGD, SAR) : SGD2 / SAR5 

  • Bagaimana cara  reaktivasi atau mengaktifkan rekening?

Cara reaktivasi atau mengaktifkan rekening rekening Tidak Aktif atau Dormant dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah dengan melakukan proses pengkinian data atau Custmoer Due Diligence (CDD), nasabah wajib membawa Kartu Identitas yang masih berlaku. Setelah melakukan aktivasi Nasabah harus melakukan aktivitas (debet/kredit/cek saldo melalui ATM[1] /print buku tabungan) di hari yang sama, jika nasabah tidak melakukan aktivitas tersebut maka rekeningnya akan berubah menjadi Tidak Aktif/Dormant kembali pada H+1 (hari kalender).