

Setiap bulan Ramadan, pembahasan tentang zakat selalu muncul ke permukaan. Mulai dari obrolan di rumah, grup keluarga, sampai diskusi di kantor, topik zakat hampir selalu jadi pembicaraan rutin. Sayangnya, meskipun zakat sudah menjadi kewajiban yang dikenal luas, masih banyak umat Muslim yang belum benar-benar memahami perbedaan antara zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Akibatnya, tidak sedikit yang sudah berniat menunaikan zakat, tetapi masih ragu apakah yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau belum.
Di lapangan, kondisi ini terlihat jelas setiap Ramadan. Banyak orang yang fokus membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri, namun lupa mengecek apakah mereka sebenarnya juga sudah memenuhi syarat wajib zakat mal atau zakat profesi. Ada juga yang rajin bersedekah setiap bulan, tetapi menganggap sedekah tersebut sudah otomatis menggugurkan kewajiban zakat. Padahal, dalam syariat Islam, zakat memiliki aturan dan tujuan yang berbeda dengan sedekah.
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang paling dikenal dan paling banyak ditunaikan oleh masyarakat. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim tanpa melihat status ekonomi, selama ia masih hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kecukupan untuk kebutuhan dirinya pada hari raya. Zakat fitrah dibayarkan menjelang Idul Fitri dengan tujuan membersihkan diri dari kekurangan selama berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat ikut merasakan kebahagiaan hari raya. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Meski terlihat sederhana, di lapangan masih sering terjadi kesalahan, seperti pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Id atau sekadar mengikuti nominal umum tanpa memahami dasar perhitungannya.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal berkaitan dengan harta yang dimiliki dan berkembang. Zakat ini tidak wajib bagi semua orang, tetapi hanya bagi mereka yang hartanya telah mencapai nisab dan tersimpan atau berkembang selama satu tahun. Yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa zakat mal hanya berlaku bagi pengusaha besar atau orang yang memiliki aset sangat banyak. Padahal, tabungan, deposito, emas, investasi, dan hasil usaha juga termasuk objek zakat mal. Banyak pekerja atau profesional yang memiliki tabungan cukup besar dan tersimpan lebih dari satu tahun, tetapi tidak pernah menghitungnya sebagai zakat mal karena merasa dirinya “bukan orang kaya”. Inilah salah satu celah terbesar dalam praktik zakat di Indonesia saat ini.
Seiring perubahan zaman dan pola ekonomi masyarakat, muncul pembahasan tentang zakat profesi, yaitu zakat atas penghasilan rutin seperti gaji atau honor. Zakat profesi menjadi sangat relevan di era modern, ketika sebagian besar umat Muslim memperoleh penghasilan bulanan, bukan dari aset besar atau perdagangan tradisional. Di lapangan, zakat profesi sering menimbulkan kebingungan, terutama saat Ramadan dan menjelang pencairan THR. Ada yang bertanya apakah zakat profesi harus menunggu satu tahun seperti zakat mal, atau boleh langsung dibayarkan setiap menerima gaji. Banyak ulama kontemporer menganjurkan zakat profesi dibayarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, baik secara langsung setiap bulan maupun dikumpulkan dan dihitung tahunan, selama prinsip keadilan dan kebermanfaatannya tetap terjaga.
Kebingungan antara ketiga jenis zakat ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya niat, tetapi pada minimnya pemahaman. Ramadan sering kali menjadi momen lonjakan pembayaran zakat, namun tanpa pengetahuan yang cukup, potensi zakat yang besar belum sepenuhnya tersalurkan secara optimal. Padahal, jika zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan, zakat bisa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang sangat kuat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan kesenjangan sosial yang masih terasa, pemahaman zakat yang benar menjadi semakin penting. Zakat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan mekanisme nyata untuk menjaga keseimbangan sosial. Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya tentang seberapa besar yang kita keluarkan, tetapi juga tentang apakah kewajiban tersebut sudah ditunaikan dengan cara yang benar dan berdampak.
Mau tau lebih lanjut soal pembahasan Zakat?
Tonton podcast Obrolan Abu-Abu di YouTube resmi Nanobank Syariah disini.
Pembahasannya relevan, jujur, dan dekat dengan realita yang kita hadapi di bulan Ramadan sekarang.




