APU & PPT Nanobank Syariah
Nanobank Syariah berkomitmen dalam menerapkan program APU (Anti Pencucian Uang) & PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme). sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku dengan melakukan upaya pencegahan, pemantauan, pendeteksian, serta pelaporan terkait program APU & PPT.
Whistleblowing System
Nanobank Syariah berkomitmen penuh untuk selalu melaksanakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam kegiatan usahanya guna mewujudkan Perusahaan yang dapat dipercaya dari para pemangku kepentingan, berkinerja unggul dan dapat tumbuh secara berkesinambungan.
Sebagai salah satu wujud komitmen tersebut Nanobank Syariah telah memiliki Whistleblowing System sebagai saluran komunikasi kepada pihak pemangku kepentingan, baik internal Nanobank Syariah maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi Fraud, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Benturan Kepentingan dan Pelanggaran Hukum
Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Bank maupun pihak yang berkepentingan terhadap Bank (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi sehingga dapat diambil tindakan atas pelanggaran tersebut serta dapat dibuktikan kebenarannya.
Whistleblower adalah si peniup peluit atau orang yang memberitahukan ke pihak yang berwenang akan adanya suatu dugaan terjadinya kegiatan tidak jujur, pelecehan, penyuapan dan/atau tindak kejahatan lainnya yang berlawanan dengan peraturan internal Bank atau hukum yang terjadi di dalam lingkungan Bank.
Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi di mana karyawan perusahaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga karyawan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud adalah
- Kecurangan
- Penipuan
- Penggelapan Aset
- Pembocoran Informasi
- Tindak Pidana Perbankan(tipibank)
- Pelanggaran Lainnya
Tujuan
Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, kode etik, dan/atau benturan kepentingan,tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
Sarana Pengaduan
Semua Pihak dari internal Nanobank Syariah maupun external dapat melakukan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) kepada Nanobank Syariah yang dikelola oleh Whistleblowing Officer.
Saluran komunikasi yang disediakan oleh Nanobank Syariah untuk pelaporan dapat dilakukan melalui:
speakup@nanobanksyariah.id | |
Telepon | 0881-5500-253 |
WhatsApp/Line | 0881-5500-253 |
Surat | PT. Bank Nano Syariah, Kantor Pusat Non Operasional - Kepala Divisi Anti Fraud PT Bank Nano Syariah, Gedung Roxy Square Lantai 2. Jl Kyai Tapa No 1 Grogol Petamburan. |
Berikut langkah langkah pengaduan:
- Buat Laporan Analisa Laporan Oleh Petugas Whistleblowing System
- Cek Status Perkembangan Laporan
- Isi Formulir
- Cek Status
Hal - Hal yang dipenuhi Pelapor. Pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran apa yang terjadi (what)
- Siapa pihak yang terlibat pelanggaran tersebut (who)
- Kapan terjadinya pelanggaran tersebut (when)
- Tempat kejadian pelanggaran tersebut (where)
- Bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut (how)
- Berapa Potensi Kerugian yang terjadi (how much)
Perlindungan bagi Pelapor
Nanobank Syariah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi:
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.